News  
   
    Proyek PLTU Tuai Protes
 
 
 

Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Teluk Sirih Bungus Teluk Kabung terus menuai protes warga sekitar. Kemarin, ratusan warga mengatasnamakan Forum Nagari Bungus Teluk Kabung, kembali berunjuk rasa di depan proyek PLTU.

Seperti biasa, dalam orasinya, warga menuntut uang siliah jariah Nagari Teluk Kabung atas tanah yang terpakai sebesar Rp 1,3 miliar dan meminta penghentian pekerjaan pembangunan PLTU.

Akibat unjuk rasa itu, pekerjaan mega proyek pembangunan PLTU 2x100 MW tahun 2007 terhambat.

Pantauan Padang Ekspres, 400 warga berdatangan ke lokasi mega proyek ini sekitar pukul 09.30. Mereka membawa berbagai bentuk spanduk bertuliskan, kembalikan uang kami.

Aksi ini mendapatkan penjagaan dari Polresta Padang dibantu anggota TNI AD. Tak hanya orasi, mereka juga melakukan pemberhentian kerja sementara hingga aksi mereka didengar. Mereka juga mendesak kontraktor menghentikan pekerjaan.

Perwakilan pemuka masyarakat dan ketua KAN akhirnya menyampaikan aspirasi mereka di ruangan dalam pembangunan proyek PLTU ini.
Ada lima tuntutan mereka. Pertama, mereka meminta uang siliah jariah Rp 1,3 miliar dikembalikan ke nagari. Kedua, memprioritaskan tenaga kerja anak nagari Teluk Kabung.

Ketiga, pasokan barang dan jasa melalui anak nagari. Keempat, mempersoalkan 41 tower tanpa izin nagari. Kelima, ukur ulang kembali tanah lokasi pembangunan PLTU.

Suhaili Asyad, tokoh masyarakat Teluk Kabung, menyebutkan, luas tanah yang disepakati awalnya 40 hektare. Setelah dilakukan pengukuran kembali, ternyata 55 hektare.

“Berarti di sini, ada pencaplokan tanah untuk lokasi pembangunan PLTU,” ujar Suhaili dan Ketua Forum Nagari Yazirman Murad. Menyikapi tuntutan itu, Manajer UPK PLTU Teluk Sirih Arif Amiruddin berjanji memfasilitasi uang siliah jariah bisa kembali kepada nagari.
“Kita akan fasilitasi agar uang yang disita Kajati dalam kasus dugaan korupsi mark up PLTU  diserahkan ke nagari. Caranya, kita akan minta bantuan Bapak Gubernur Irwan Prayitno,” ujarnya di sela-sela perundingan dengan warga.
Terkait pemakaian tanah melebihi 40 hektare untuk pembangunan PLTU, Arif membantah. “Tidak benar itu,” tegasnya. Untuk diketahui, pada April tahun lalu, Tim Penyidik Kejati Sumbar telah menyita uang di rekening tersangka Ketua KAN Bungus Teluk Kabung, Basri Datuak Rajo Nan Sati.
Uang tersebut disita di rekening tersangka di BNI Cabang Padang Rp 1,1 miliar. Uang yang disita terdiri pecahan Rp 50 ribu, Rp 20 ribu dan Rp 10 ribu.
Penarikan uang ini dari BNI, telah dilengkapi dengan berita acara. Usai penyitaan, tim langsung membawa uang tersebut untuk dipindahkan ke BRI sebagai barang bukti.

Uang di rekening tersangka telah diblokir. Sedangkan uang yang disita dijadikan barang bukti fisik yang dilengkapi dengan berita acara. Saat itu, Ketua KAN Teluk Kabung, Basri Datuak Rajo Nan Sati,  yang turut hadir dalam proses penarikan, mengaku uang di rekeningnya itu uang siliah jariah Nagari Teluk Kabung atas tanah yang digunakan untuk pembangunan PLTU Teluk Sirih. Hanya saja, uang itu sengaja disimpan di rekeningnya yang menurutnya sudah melalui kesepakatan di nagari.

Basri mengaku tidak pernah menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadinya. Sebagian uang di rekening itu, sekitar Rp 200 juta, hanya digunakan untuk pembangunan kantor KAN.

Dugaan praktik korupsi itu disebabkan tanah seluas 40 hektare yang seharusnya tanah milik negara sebagai kawasan hutan lindung, diakui tersangka sebagai tanah milik nagari. Tanah tersebut juga tidak memiliki sertifikat.

Kasus dugaan korupsi pidana pembebasan lahan dan jalan proyek pembangunan PLTU 2x100 MW tahun 2007 terjadi  karena adanya penyalahgunaan wewenang dan atau kelalaian dalam menjalankan tugas. (padangekspres.co.id)

 
     

    >> News Archive

 

07.02.12
Kantor Bupati Agam Nyaris Dibakar

 
 

06.02.12
Puting Beliung Hantam Rumah Gadang

 
 

31.01.12
Meneg BUMN Bangun Tol Sumbar

 
 

25.01.12
Oknum PNS Mengaku Atheis

 
 
 
 
History of Padang     
Padang Culiner     
Padang Tourism Objects